Product :
Tampilkan postingan dengan label Aqidah dan Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah dan Fiqih. Tampilkan semua postingan

Makna, Hikmah, dan Masa Haid

Written By T Noval Ariandi on Kamis, 19 Juli 2012 | 03.35


 
Makna haid
makna haid secara etimologi (bahasa) maknanya adalah aliran sesuatu. Adapun secara etomologi (istilah) syar’i maknanya adalah aliran darah yang terjadi pada wanita secara alami tanpa suatu sebab dan terjadi pada waktu yang diketahui.
Haid merupaka darah yang alami, walaupun haid ini sesuatu yang alami, akan terjadi berbeda-beda keadaanya sesuai dengan kondisi masing – masing wanita, lingkungan dan iklimnya.
Hikmah Haid
Adapun hikmah yang terjadi haid pada seorang wanita, bahwa janin yang ada di dalam rahim tidaklah mendapatkan makanan sebagaimana jika dia sudah lahir. Maka Allah Ta’ala menjadikan pada tubuh wanita adanya saluran darah yang menjadi jalan sari – sari makanan untuk sampai kepada janin tanpa harus dengan proses makan dan minum. Maha suci Allah, dialah sebaik – baik pencipta.
Inilah hikmahnya, jika seorang wanita dalam keadaan hamil akan berhenti haidnya, kecuali pada sebagian kecil wanita saja. Begitu pula wanita yang menyesui, khususnya pada awal-awal masa menyesuinya, hanya sedikit dia antara mereka yang mengalamai haid.

Masa haid dan rentan waktunya
Waktu atau masa haid mencakup dua pembahasan, yaitu ;
1. Usia awal seorang wanita mulai haid.
Usia awal keumuman wanita yang mengalami haid adalah sekitar 12- 15 tahun. Terkadang wanita mengalami haid sebelum mencapai rentan usia atau melewatinya, tergantung pada kondisinya, lingkunganya, dan iklim yang ditempati.
Para ulama berbeda pendapat tentang batas awal usia terjadi haid pada seorang wanita serta batas akhirnya. Sehingga jika datang darah sebelum batas usia tersebut atau sesudah melewati batas akhir haidnya dianggap sebagai darah penyakait, bukan darah haid.
Al Imam Ad-Darimi sesudah beliau membawakan khilaf dalam perkara ini, beliau berkata :
“semua pendapat ini menurutku salah, karena sandaran penentuan haid kembali kepada terjadi atau tidaknya haid itu pada seorang wanita. Sehingga pada batasan pada batasan manapun di dapati haid itu serta pada keadaan serta usia berapapun terjadinya wajib untuk di hukumi.”

Pendapat beliau ini adalah pendapat yang benar dan merupakan pendapat yang di pilih oleh Syaikh Islam Ibnu Tamiyah. Alasan karena Allah dan Rosul-nya mengaitkan hukum – hukum haid dengan keberadaannya  (kapanpun terjadinya). Maka yang wajib dalam penentuan haid adalah keberadaan haid itu, yang dengan keberadaanya itulah di kaitkan hukum – hukumya.

2. Lamanya berlangsungnya masa haid
Adapaun lama berlangsungnya masa haid , dalam perkara inipun terjadi khilaf di kalangan para ulama hingga mencapai enam atau tujuh pendapat. Aku (Ibnul  ‘Utsaimin) katakan : Pendapat ini sebagaimana pendapat Ad – Darimi terdahulu, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikh Islam Ibnu Tamiyah merupakan pendapat yang benar yang didukung oleh dalil-dalil dari Al – Kitab dan As – Sunnah serta i’tibar (Qiyas/Analogi).
Dalil pertama firman Allah Ta’ala :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ
“ dan mereka bertanya kepadamu tentang darah haid. Katakan : Dia adalah sesuatu yang kotor, maka jauhilah wanita di saat haid. Dan janganlah kalian dekati hingga mereka suci” (Al Baqarah : 222)
Dalil kedua :
Telah tetap di dalam Shahih Muslim2 bahwa Nabi bersabda kepada ‘Aisyah ketika dia dalam keadaan haid juga dalam keadaan muhrim ( sedang umroh) :
“Lakukan apa saja yang di lakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf hingga engkau suci (dari haid)”.
Aisyah berkata : Ketika masuk hari nahar aku pun bersih ( dari haid )…(Al Hadist)
Disebutkan di dalam Shahih Al-Bukhari, bahwa beliau bersabda kepada ‘Aisyah :
“ Tunggulah hingga engkau suci, setelah itu engkau boleh menuju tan’im”.
Dalil ketiga
Bahwa batasan-batasan dan rincian tentang haid yang disebutkan oleh sebagian ulama tidak terdapat di dalam Al Kitab dan As Sunnah, padahal penjelasan tentang perkara tersebut adalah suatu kebutuhan bahkan darurat. Kalau seandainya batasan-batasan dan rincian – rincian tersebut dibutuhkan, niscaya Allah dan Rasul-Nya menjelaskan seccara jelas karena begitu pentingnya hukum yang berkaitan dengan masalah ini.
Maka dari itu, ketika tidak di dapati adanya pembatasan dan rincian dari kitabullah dan sunnah Rasulullah jelaslah bahawa tidak ada pegangan yang bisa menjadikan dasar pada rincian – rincian dan pemabatasan-pembatasan tersebut. Maka yang menjadi pegangan dalam hal penentuan haid adalah apa yang telah di tetapkan hukum – hukum syar’i yang terkait dengan ada atau tidaknya darah haid itu.
Syaikhlul Islam Ibnu Tamiyah berkata di dalam Qoidahnya: “di antara contohnya adalag haid. Di dalam Al Kitab dan As Sunnah, Allah mengaitkan dengan haid ini sekian banyak hukum. Allah tidak membatasi masa haid: minimalnya maupun maksimalnya serta waktu suci di antara dua haid, bersamaan kejadian ini menimpa ummat dan butuhnya mereka kepada keterangan ini”.
Dalil ke empat
Al – I’tibar : yakni qiyas yang shahih dan memiliki kepastian.
Allah Ta’ala menetapkan bahwa haid merupkan sesuatu yang kotor. Maka kapan saja haid itu terjadi, berarti kotoran itu ada. Tidak ada bedanya, apakah terjadi di hari kedua atau pertama, ketiga atau kelima belas tidak pula antara hari kedelapan belas dengan ketujuh belas. Maka sebab yang ada di antara dua hari tersebut dihukumi sama.
Dalil Kelima
Terjadinya perbedaan pendapat serta kebingungan yang muncul dari orang – orang yang menetapkan batasan lamanya waktu haid. Hal itu menunjukan bahwa dalam masalah haid ini tidak ada dalil yang menawajibkan untuk berjalan diatasnya. Batasan tadi hanyalah hukum hasil Ijtihad yang mungkin benar mungkin juga salah. Sedangkan suatu perkara yang diperselisihkan, hendaklah dikembalikan kepada  Al-Kitab dan As-Sunnah
Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah berkata : “hukum asal unutk setiap darah yang keluar dari rahim adalah darah haid, sampai datang dalil yang mununjukan bahwa darah tersebut adalah darah istihadhah.

Haid Wanita Hamil
Secara umum seorang wanita yang sedang hamil akan berhenti haidnya. Al Imam Ahmad berkata : Sesungguhnya seorang wanita diketahui kehamilannya dengan terhenti haidnya.
Jika seorang wanita yang sedang hamil mendapati darah keluar darah rahimnya, jika terjadi beberapa saat sebelumnya kelahiran seperti dua atau tiga dan keluarnya disertai dengan rasa sakit, maka dihukumi sebagai darah nifas. Akan tetapi jika terjadi selain di waktu itu maka bukan darah nifas.
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Apakah masuk darah haid ataukah darah fasad (istihadhah). Adapun pendapat yang benar bahwa darah tersebut adalah darah haid jika terjadi pada masa kebiasaan haidnya.
Tidak ada keterngan dalam Al – Kitab dan As Sunnah yang menhalangi terjadinya haid pada wanita yang sedang hamil. Inilah pendapat Al Imam dan As –Syafi’i serta pendapat yang di pilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah. Dengan demikian berlakulah hukum haid pada wanita yang sedang hamil, kecuali dalam dua masalah :
A.  Masalah Talaq.
Haram melakukan talaq kepada wanita yang memerlukan ‘iddah dengan perhintungan haid yang tidak dalam kondisi hamil. Firman allah
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
“…sesungguhnya hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”(At Talaq : 1)
Oleh karena itu tidaklah haram bagi suami untuk mentalaq istrinya ( yang sedang hamil tersebut) sesudah menggaulinya.
B. ‘iddah wanita yang sedang hamil.
Iddah wanita yang sedang hamil tidaklah berakhir kecuali dngan terlahirnya janin, sama saja wanita tersebut  (di talaq) sedang dalam keadaan haid atu tidak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
ولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ
“dan perempuan – perempuan yang hamil, waktu iddahnya mereka itu ialah sampai mereka melahirkanyan yang di kandungnya” (At – Talaq :4)
 ( dikutip dari buku Probelem Darah Wanita, Penulis Asy Syaikh Muhammad Utsaimin, Ash Shaf Media)

(Sumber)

As-Sunnah Dasar Hukum Syariat Tidak Boleh Ditinggalkan

Belakangan banyak bermunculan pihak-pihak yang berani menyatakan bahwa hewan buas tidak haram, dengan alasan bahwa yang diharamkan dalam Al-Qur`an hanya ada 4 macam saja, yaitu sebagaimana dalam surat Al-An’am:145 ;
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Ayat di atas hanya membatasi bahwa makanan yang haram adalah 4 macam saja. Adapun selainnya maka berarti halal. Bahkan muncul pihak-pihak yang dengan tegas mengatakan bahwa anjing halal untuk dimakan. Tentunya saja, alasan mereka adalah dalam rangka berpegang kepada teks ayat Al-Qur’an. Apabila ada makanan lain di luar 4 macam di atas yang dinyatakan haram juga, maka berarti menyalahi teks ayat di atas. Mereka adalah pihak-pihak yang mengklaim hanya berpegang kepada Al-Qur`an saja sebagai landasan satu-satunya dalam syari’at ini. Adapun As-Sunnah menurut mereka bukan landasan hukum syari’at. Atau setidaknya, jika ada Hadits “bertentangan” dengan Al-Qur’an, maka hadits tersebut harus gugur.
Hal ini mengingatkan kita akan berita yang pernah disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dalam sabdanya,
Dari shahabat Al-Miqdam bin Ma’dikarib dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bahwa beliau bersabda : “Ketahuilah sesungguhnya diberikan kepadaku Al-Kitab (Al-Qur`an) dan yang semisalnya (yakni As-Sunnah/Al-Hadits) bersamanya. Ketahuilah hampir tiba masanya seorang pria yang kenyang di atas singgasananya. Dia berkata : ‘Wajib atas kalian berpegang dengan Al-Qur`an ini (saja). Apa yang kalian dapat di dalamnya sesuatu yang halal, maka halalkanlah, dan apa yang kalian dapat di dalamnya sesuatu yang haram maka haramkanlah.’
(Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda) : “Ketahuilah, sesungguhnya tidak halal bagi kalian daging himar jinak, tidak pula setiap hewan buas yang berkuku tajam, demikian pula barang temuan milik orang kafir mu’ahad” [HR. Abu Dawud 4604]
Dalam riwayat lain dengan lafazh :
Ketahuilah, sudah dekat masanya ada seseorang yang sampai kepadanya hadits dariku dan dia dalam kondisi bersandar di atas singgasananya. Lantas dia berkata : ‘Antara kami dan kalian hanya ada kitabullah. Maka apa yang kita dapatkan padanya halal, maka kita nyatakan halal, dan apa yang kita dapatkan padanya haram, maka kita nyatakan haram.’ (Kemudian Rasulullah e bersabda) : “Padahal sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sama kedudukan dengan apa yang diharamkan oleh Allah”. [HR. At-Tirmidzi 2664, Ibnu Majah 12]
Al-Hafizh Ibnu Hajar  berkata : “Yakni apa yang dihalalkan dan diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sama kedudukannya dengan apa yang diharamkan dan dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Dari shahabat Al-’Irbadh bin Sariyah As-Sulami berkata : … maka Rasulullah r bersabda : “Salah seorang di antara kalian dalam keadaan bersandar pada singgasananya, dia menyangka bahwa Allah tidak mengharamkan sesuatu pun kecuali hanya yang terdapat dalam Al-Qur`an saja. Ketauhilah, sungguh demi Allah, saya telah memberikan nasehat, saya telah menyampaikan perintah dan larangan tentang berbagai permasalahan, sesungguhnya (yang saya sampaikan itu) benar-benar sebanding dengan Al-Qur`an atau lebih banyak … .” [HR. Abu Dawud 30350]
Para ‘ulama ahlus sunnah wal jama’ah sepakat bahwa As-Sunnah adalah juga sumber syari’at Islam di samping Al-Qur’an, tentunya dengan syarat As-Sunnah yang shahih atau hasan. Tidak ada satu hadits shahih pun yang maknanya bertentangan dengan ayat Al-Qur’an. As-Sunnah merupakan sumber hukum yang independen. Sebagaimana Al-Qur’an adalah wahyu dari Allah, maka As-Sunnah juga merupakan wahyu dari Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Al-Kitab dan Al-Hikmah kepadamu.”
Banyak para ‘ulama yang menjelaskan bahwa makna “Al-Hikmah” adalah : As-Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala menamakan sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sebagai wahyu dalam firman-Nya,
وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ, إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ{ النجم: ٣ –٤
“Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm : 3-4)
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr berkata : Dulu aku menulis semua yang aku dengar dari Rasulullah e untuk aku menghafalnya. Namun Quraisy melarangku dengan mengatakan : ‘Kau tulis semua yang engkau dengar, padahal Rasulullah e itu manusia biasa, yang berbicara dalam kondisi marah maupun ridha?’ Maka akupun berhenti menulis. Kemudian aku sampaikan hal itu kepada Rasulullah e, maka beliau mengisyaratkan jarinya ke bibir beliau seraya berkata : “Teruslah engkau menulis! Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya tidaklah keluar darinya (yakni dari bibir beliau yang mulia) kecuali haq.” (HR. Abû Dâwud 3646, Ahmad II/162)
Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bahwa beliau bersabda, Tidaklah aku bersabda kecuali kebenaran.” Maka di antara shahabat ada yang berkata, “Engkau bergurau terhadap kami wahai Rasulullah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menegaskan lagi, “Tidaklah aku bersabda kecuali kebenaran.” (HR. At-Tirmidzi 1990, Ahmad II/340)
Al-Imâm Hassân bin ‘Athiyyah v berkata :
كَانَ جِبْرِيلُ يَنْزِلُ عَلَى النَّبِيِّ e بِالسُّنَّةِ كَمَا يَنْزِلُ عَلَيْهِ بِالْقُرْآنِ
“Jibril turun kepada Nabi e dengan membawa As-Sunnah, sebagaimana ia (Jibril) turun kepada beliau dengan membawa Al-Qur`an.” [HR. Ad-Dârimi 587. Al-Hafizh Ibnu Hajar v berkata dalam Fathul Bari (XIII/291) : "Sanadnya shahih."]
Alhamdulillah, kemurnian dan keotentikan As-Sunnah tetap terjaga hingga hari ini, sebagaimana tetap terjaganya kemurnian dan keotentikan Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana janji Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjamin terjaganya Al-Qur’an ini, bahwa Allah sendirlah yang menjaga Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr : 9)
Tentunya, penjagaan Allah terhadap Al-Qur’an tidak hanya terhadap lafazh-lafazh teks ayat-ayatnya saja, namun yang juga tak kalah pentingnya adalah penjagaan terhadap makna-makna ayat-ayat Al-Qur’an tersebut. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam diberi tugas oleh Allah ‘Azza wa Jalla untuk menjelaskan Al-Qur’an ini kepada umat manusia, sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya,
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ{ النحل: ٤٤
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu (Muhammad) menerangkan pada umat manusia wahyu yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (Al-Nahl :44)
Jadi hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga sebagai penjelas daripada Al-Qur’an. Berarti hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga Allah jaga kemurnian dan keotentikannya.
Al-Qur’an Memerintahkan untuk Mentaati dan Mengamalkan As-Sunnah sebagaimana Mentaati dan Mengamalkan Al-Qur’an

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا{ النساء: ٥٩
“Wahai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasulullah, dan ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (sunnahnya), jika memang kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisâ` : 59]
Pada ayat di atas Allah memerintahkan menta’ati Allah, kemudian memerintahkan untuk mentaati Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dengan perintah tersendiri. Kemudian Allah memerintahkan ketika terjadi perselisihan untuk mengembalikan keputusannya kepada Allah dan Rasul-Nya, yakni kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menunjukkan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan sumber hukum syari’at yang sama-sama wajib diimani dan ditaati, serta sama-sama wajib untuk diamalkan. Tanpa membedakan antara keduanya.
Al-Imâm Ibnu Katsîr  berkata : “Ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa yang tidak mau berhukum kepada Al-Kitab dan As-Sunnah ketika terjadi perselisihan dan tidak mau merujuk kepada kedua, maka dia bukan orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir.”
Bahkan Allah menjadikan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam merupakan bagian dari ketaatan kepada-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya,
مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا{ النساء: ٨٠
“Barangsiapa yang mentaati Rasul, berarti ia telah benar-benar mentaati Allah. Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” [An-Nisâ` : 80]
Al-Imâm Ibnu Katsîr berkata :
“Allah menjelaskan tentang hamba dan rasul-Nya Muhammad  shallallahu ‘alahi wa sallam , bahwa barangsiapa yang mentaatinya, berarti ia telah mentaati Allah, dan barangsiapa menentangnya berarti ia telah menentang Allah. Tidaklah yang demikian itu kecuali karena tidaklah beliau berkata dari hawa nafsunya, tidak lain ucapan beliau itu merupakan wahyu yang diturunkan kepada beliau.”
Dalam ayat lainnya Allah memerintahkan,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ{ النور: ٥٦
“Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (An-Nur : 56)
Pada ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan dengan perintah tersendiri untuk mentaati Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, dan Allah menegaskan bahwa ketaatan kepada Rasul-Nya tersebut merupakan sebab mendapatkan rahmat. Sementara pada ayat lainnya Allah menyatakan bahwa mentaati Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sebagai sebab datangnya hidayah,
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُم مَّا حُمِّلْتُمْ ۖ وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ۚ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ{ النور: ٥٤
Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kalian berpaling maka Sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepada kalian. Dan jika kalian mau taat kepadanya, niscaya kalian mendapat hidayah. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (An-Nur : 54)
Dan masih sangat banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang semakna. Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa As-Sunnah merupakan sumber hukum tersendiri dalam syari’at ini yang juga wajib ditaati dan diamalkan sebagaimana Al-Qur’an. Sekaligus menunjukkan bahwa mentaati dan mengamalkan As-Sunnah sebagai sebab datangnya hidayah dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka meninggalkan As-Sunnah merupakan sebab kesesatan dan terhalanginya rahmat Allah ‘Azza wa Jalla!
Maka barangsiapa mengatakan, bahwa dia hanya mengamalkan Al-Qur’an saja tidak mau kepada As-Sunnah, maka sungguh dia telah mendustakan dan mengingkari Al-Qur’an itu sendiri. Sesungguhnya Al-Qur’an memerintahkan untuk mengikuti dan mentaati Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam. Barangsiapa yang tidak mau mengikuti dan mentaati Rasulullah maka sungguh dia berarti tidak mengamalkan Al-Qur’an dan tidak beriman kepada Al-Qur’an. Jadi, tidak mungkin seseorang mengatakan mengikuti Al-Qur’an saja tanpa As-Sunnah, atau sebaliknya. Al-Qur’an dan As-Sunnah saling terkait dan tidak bisa lepas satu sama lain. Bahkan Allah ‘Azza wa Jalla mengancam barangsiapa meninggalkan As-Sunnah. Allah U berfirman :
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ{ عمران: ٣٢
Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; (namun) jika kalian berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang kafir”. [Ali ‘Imrân : 32]
Al-Hâfizh Ibnu Katsir  menjelaskan :
“Kemudian Allah berfirman memerintahkan kepada setiap manusia, baik umum maupun khusus, (Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; (namun) jika kalian berpaling) yakni jika kalian menyelisihi perintah beliau (maka sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang kafir”) menunjukkan bahwa menyelisihi Rasulullah r dalam thariqah (metode pemahaman dan aplikasi agama) adalah kekufuran. Allah tidak mencintai orang yang bersifat demikian – meskipun ia mengaku bahwa ia mencintai Allah dan senantiasa bertaqarrub kepada-Nya – sampai ia mau benar-benar mengikuti Rasulullah r seorang nabi yang ummi dan penutup para rasul, sekaligus beliau ada utusan Allah kepada segenap ats-tsaqalain yaitu bangsa jin dan bangsa manusia. Kalau seandainya para nabi, bahkan para rasul, bahkan para ulul ‘azmi, hidup pada masa beliau, maka tidak ada kesempatan bagi mereka kecuali mengikuti beliau (Nabi Muhammad) r dan mengikuti syari’at beliau.”
Ketika mengamalkan As-Sunnah tidak perlu melihat dulu apakah hukum tersebut ada dalam Al-Qur’an ataukah tidak. Karena selama As-Sunnah itu shahih, pasti selaras dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Pada suatu hari, Al-Imâm Sa’îd bin Jubair menyampaikan hadits dari Nabi e. Tiba-tiba ada seseorang yang berkata  : ‘Di dalam Kitabullah (Al-Qur`an) ada yang berbeda dengan hadits ini.’ Maka Al-Imâm Sa’îd bin Jubari berkata : “Tidakkah kau perhatikan bahwa aku menyampaikan hadits dari Rasulullah e namun engkau berani mempertentangkannya dengan apa yang ada dalam Kitabullah?! Rasulullah e lebih mengerti tentang Kitabullah daripada kamu!” [Ad-Dârimi 589]
Suatu hari, tatkala shahabat yang mulia ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu menyampaikan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, tiba-tiba ada seorang pria memprotes, “Berilah kami ayat-ayat Al-Qur`an saja!” maka ‘Imran pun marah mendengarnya seraya mengatakan, “Sungguh kamu ini orang yang dungu/pandir! Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an perintah zakat, namun di manakah ketentuan pada tiap dua ratus ada jatah lima dirham (yakni ketentuan 2,5%)? Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an perintah Shalat, namun di manakah ketentuan Shalat Zhuhur atau ‘Ashr 4 rakaat? Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an perintah Thawaf, namun di manakah ketentuan thawaf di Ka’bah 7 kali dan Sa’i antara Shafa dan Marwa juga 7 kali?! Hanyalah itu merupakan hukum yang ditetapkan oleh Al-Qur’an, dan ditafsirkan (diterangkan) oleh As-Sunnah.” (lihat Ahadits fi Dzammil Kalam wa Ahlihi II/81)
Hadits (As-Sunnah) yang shahih pasti tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam adalah orang yang paling mengerti tentang Al-Qur’an dibandingkan siapapun. Tidak mungkin beliau bersabda tentang sesuatu yang bertentangan dengan firman Allah Ta’ala. Sesungguhnya As-Sunnah berfungsi sebagai tafsir dan penjelas ayat-ayat Al-Qur’an. Dan terkadang As-Sunnah menyebutkan hukum tersendiri yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Contohnya, dalam Al-Qur’an diharamkan menikahi dua wanita bersaudara (kakak beradik) secara bersamaan, maka As-Sunnah menambahkan hukum baru, yaitu mengharamkan pula menikah wanita dan bibinya secara bersamaan. Demikian pula As-Sunnah menyebutkan hukum jatah warisan bagi nenek adalah seperenam, yang hukum ini tidak ada penyebutannya dalam Al-Qur’an. Maka itu semua wajib kita imani, kita terima, dan kita amalkan.
Ada dua orang pria dari kalangan Khawarij datang kepada khalifah ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rahimahullah, dua orang ini termasuk yang mengingkari disyari’atkan hukum rajam bagi pelaku zina, dan keharaman menikahi wanita bersama bibinya sekaligus, dengan alasan bahwa hukum tersebut tidak ada dalam Al-Qur’an. Maka ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz bertanya kepada mereka berdua, “Berapa kali Allah mewajibkan shalat kepada kalian?” Mereka berdua menjawab, “Shalat lima waktu dalam sehari semalam.” Kemudian khalifah bertanya lagi tentang jumlah rakaatnya, yang kemudian dijawab oleh mereka, lalu Khalifah bertanya lagi tentang kadar dan nishab Zakat, mereka pun menjawabnya. Lalu khalifah bertanya, “Apakah kalian berdua mendapatkan ketentuan hukum-hukum tersebut dalam Al-Qur’an? Dua orang tersebut menjawab, “Kami tidak mendapatinya  dalam Al-Qur’an.” Khalifah bertanya lagi, “Maka dari mana kalian mengetahui ketentuan hukumnya?” Kedunya menjawab, “Hal itu telah dipraktekkan oleh Rasulullah dan kaum muslimin.” Maka Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz lantas berkata, “Demikian pula ini (yakni hukum rajam bagi pelaku zina, dan keharaman menikahi wanita bersama bibinya sekaligus juga diamalkan dan dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam) (lihat Al-Mughni VII/115)
Terkecuali apabila haditsnya adalah hadits yang dha’if (lemah) atau mau’dhu’ (palsu), maka kita tidak boleh mengimani dan tidak boleh mengamalkannya. Contohnya hadits ;
«إِذا رُوِيَ عني حَدِيث فاعرضوه عَلَى كتاب الله ، فَإِن وَافق فاقبلوه، وَإِن خَالف فَردُّوهُ»
“Apabila diriwayatkan hadits dariku maka bandingkanlah terlebih dahulu dengan Al-Qur’an, kalau sesuai maka terimalah, namun kalau bertentangan dengannya maka tolaklah.”
Al-Imam Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Ini adalah hadits yang dipalsukan oleh orang-orang zindiq. Di samping hadits tersebut juga tertolak dengan hadits shahih, “Sesungguhnya aku diberi wahyu Al-Qur’an dan yang semisalnya bersamanya (yakni As-Sunnah).”
Demikian pula contoh lainnya, hadits : “Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah bulanku (Nabi Muhammad), sedangkan Ramadhan adalah bulannya umatku.”  Al-Hafizh Al-’Iraqi menegaskan, “Ini adalah hadits yang sangat lemah.” Al-Hafizh Ibnu Rajab mengatakan, “Adapun puasa Rajab maka tidak ada riwayat yang shahih tentang keutamaan puasa Rajab secara khusus dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam tidak pula dari para shahabat.”
Ini adalah contoh, dua riwayat yang dianggap sebagai As-Sunnah (hadits) namun ternyata tidak shahih periwayatannya dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam, maka yang demikian tidak boleh diimani dan tidak boleh pula diamalkan. Adapun yang wajib diimani, diterima, dan diamalkan adalah hadits-hadits (As-Sunnah) yang shahih periwayatannya dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam. Wallahu a’lam bish shawab. (Sumber)

Neraka dan Surga

Written By T Noval Ariandi on Rabu, 18 Juli 2012 | 04.28

Macam-macam Neraka
1. NERAKA HAWIYAH
2. NERAKA JAHIM
3. NERAKA SAQAR
4. NERAKA LAZZA
5. NERAKA HUTHAMAH
6. NERAKA SA’IR
7. NERAKA WAIL
8. NERAKA JAHANAM

Macam-macam Surga
1. SURGA FIRDAUS
2. SURGA ’ADN
3. SURGA NAIM
4. SURGA MA’WA
5. SURGA DARUSSALAM
6. SURGA DARUL MUQAMAH
7. SURGA AL-MAQAMUL AMIN
8. SURGA KHULDI


Keterangan:
Macam-macam Neraka:

1. NERAKA HAWIYAH: diperuntukkan atas orang-orang yang ringan timbangan amalnya, yaitu mereka yang selama hidup di dunia mengerjakan kebaikan bercampur keburukan. Orang muslim laki-laki maupun perempuan yang perbuatan sehari- harinya tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka Hawiyah sebagai tempat tinggalnya. Mereka ini yaitu orang yang tidak mau menerima syariat Islam, tidak mau memakai jilbab (bagi wanita), memakai sutra dan emas (bagi lak- laki), mencari rejeki dengan cara tidak halal, memakan riba dan lain sebagainya.
2. NERAKA JAHIM adalah neraka sebagai tempat penyiksaan atas orang-orang musyrik atau orang-orang yang menyekutukan ALLAH, maka sesembahan mereka akan datang untuk menyiksa mereka. Orang yang di dunia menyembah sapi (bangsa Hindu) maka sapi yang akan menyiksa orang itu. Orang yang menyembah patung berbentuk hewan, maka patung itu yang akan menyiksanya. Dan demikian selanjutnya. Syirik disebut sebagai dosa yang paling besar menurut ALLAH, karena syrik berarti mensekutukan ALLAH atau menganggap ada mahluk yang lebih hebat dan berkuasa sehebat ALLAH. Syirik dapat pula berarti menganggap ada Tuhan lain selain ALLAH.

3. NERAKA SAQAR adalah tempat untuk orang-orang munafik, yaitu orang-orang yang mendustakan (tidak mentaati) perintah ALLAH dan Rasulullah. Mereka mengetahui bahwa ALLAH sudah menentukan hukum Islam melalui lisan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tetapi mereka meremehkan syariat (hukum) Islam. Maka dibakar dalam api adalah hukuman untuk mereka.

4. NERAKA LAZZA: neraka yang bergejolak apinya dan mengelupaskan kulit kepalanya. [QS:70. Al Ma´aarij] 15-18

5. NERAKA HUTHAMAH: itu disediakan untuk orang yang suka mengumpulkan harta, serakah dan menghina orang-orang miskin. Mereka berpaling dari agama, tidak mau bersedekah dan tidak mau pula membayar zakat. Mereka juga memasang wajah masam apabila ada orang miskin yang meminta bantuan. Maka ALLAH membalas dengan menyiksa mereka dengan cara menguliti dan mengelupaskan kulit muka mereka. Serta membakar mereka semau yang ALLAH mau. NERAKA HUTHAMAH disediakan untuk gemar mengumpulkan harta berupa emas, perak atau platina, mereka serakah tidak mengeluarkan zakat hartanya dan mencela menghina orang-orang miskin. Maka di Huthamah harta mereka dibawa dan dibakar untuk diminumkan sebagai siksa kepada manusia pengumpat pengumpul harta.

6. NERAKA SAIR diisi oleh orang-orang kafir. Dan orang yang memakan harta anak yatim. Kafir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar atau menolak. Sehingga kafir dapat diartikan menolak adanya ALLAH atau dengan membantah perintah ALLAH dan Rasul-NYA. Jadi manusia kafir itu terdiri dari: Orang yang tidak beragama Islam atau orang yang tidak mau membaca syahadat. Orang Islam yang tidak mau shalat. Orang Islam yang tidak mau puasa. Orang Islam yang tidak mau berzakat

7. NERAKA WAIL disediakan untuk para pengusaha dan pedagang yang culas, mengurangi timbangan, mencalo barang dagangan untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat. Maka dagangan mereka dibakar dan dimasukkan ke dalam perut mereka sebagai azab atas dosa-dosa mereka.

8. NERAKA JAHANAM: Neraka tempat penyiksaan itu kemudian banyak disebut orang dengan nama jahanam. Neraka yang paling dalam dan berat siksaannya. [QS: 15. Al Hijr] 43-44

Macam-macam Surga:
1. SURGA FIRDAUS: surga yang diciptakan dari emas yang merah dan diperuntukan bagi orang yang khusyuk sholatnya, menjauhkan diri dari perbuataan sia-sia, aktif menunaikan zakat, menjaga kemaluaannya, memelihara amanah, menepati janji, dan memelihara sholatnya.

2. SURGA ‘ADN: surga yang diciptakan dari intan putih dan diperuntukkan bagi orang yang bertakwa kepada Allah (An Nahl:30-31), benar-benar beriman dan beramal shaleh (Thaha:75-76), banyak berbuat baik (Fathir: 32-33), sabar, menginfaqkan hartanya dan membalas kejahatan dengan kebaikan (Ar-Ra’ad:22-23)

3. SURGA NAIM: surga yang diciptakan dari perak putih dan diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar bertakwa kepada Allah dan beramal shaleh. Al Qalam: 34

4. SURGA MA’WA: surga yang diciptakan dari jamrud hijau dan diperuntukan bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah (An Najm: 15), beramal shaleh (As Sajdah: 19), serta takut kepada kebesaran Allah dan menahan hawa nafsu (An Naziat : 40-41)

5. SURGA DARUSSALAM: surga yang diciptakan dari yakut merah dan diperuntukkan bagi orang yang kuat imannya dan Islamnya, memperhatikan ayat-ayat Allah serta beramal shaleh.

6. SURGA DARUL MUQAMAH: surga yang diciptakan dari permataa putih dan diperuntukkan bagi orang yang bersyukur kepada Allah.
Kata Darul Muaqaamah berarti suatu tempat tinggal dimana di dalamnya orang-orang tidak pernah merasa lelah dan tidak merasa lesu. Tempat ini diperuntukkan kepada orang-orang yang bersyukur sebagaimana yg disebutkan di dalam surat Faathir ayat 35. Sedangkan surga Darul Muaqaamah ini terbuat dari permata putih.

7. SURGA AL-MAQAMUL AMIN: surga yang diciptakan dari permata putih.
Kata Al-Maqamul Amin menurut Dr M Taquid-Din dan Dr M Khan berarti tempat yang dan diperuntukkan bagi orang-orang yang bertakwa. Sedangkan surga Al-Maqamul Amin ini terbuat dari permata putih.
8. SURGA KHULDI: surga yang diciptakan dari marjan merah dan kuning diperuntukkan bagi orang yang taat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya (orang-orang yang bertakwa).(Sumber)

Malam Pertama Orang Beriman di Dalam Kubur

Written By T Noval Ariandi on Jumat, 13 Juli 2012 | 11.05

Nabi Muhammad saw bersabda dalam sebuah hadits: “Mintalah perlindungan Alloh SWT  dari siksa kubur”. Berdasarkan hadits ini, kita bisa mengartikan bahwa sesungguhnya siksaan kubur itu benar-benar ada, dan merupakan rumah pertama (tempat transit), sebelum menuju kehidupan akhirat .
Seorang hamba yang beriman, dalam masa sakaratul maut, ia akan melihat malaikat-malaikan putih turun dari langit, wajahnya cemerlang turun sambil membawa kafan putih dari surga. Kemudian malaikat duduk mengelilinginya dalam sayup-sayup putih, dan datanglah malaikat maut di atas kepalanya dan berkata dengan penuh santun dan kasih sayang, “Wahai jiwa yang tenang, keluarlah kamu dengan ampunan dan kenikmatan Alloh SWT, aku mau menjemputmu sekarang juga,  Alloh akan menggantikan rumah, istri, dan keluarga dengan yang lebih baik”.
Sementara malaikat-malaikat lain menunggu kedatangan ruh tersebut. Ruh seorang mukmin keluar dari jasadnya laksana air yang keluar dari keran tanpa sayatan pedih. Keluarlah bau semerbak ruh yang belum pernah tercium di bumi. Lalu dua malaikat pendamping naik melintasi jagat langit.
Sesampainya di langit pertama, malaikat pendamping meminta izin kepada malaikat penjaga, dan bertanya malaikat penjaga tersebut, siapakah kamu dan bersama siapa?. Malaikat pendamping menjawab, kami malaikat pembawa ruh dari seorang hamba yang sholeh fulan bin fulan.  Lalu malaikat penjaga itu menginjinkan masuk dan naiklah ruh beserta malaikat ke langit kedua. Kejadian ini terus berlangsung sampai ke langit tingkat tujuh dan naik lagi sampai sidratul muntaha dengan sambutan yang sebaik-baiknya dan penuh suka cita. Sampailah di suatu bangunan, dan dilanjutkan dengan pencatatan amalan untuk dikumpulkan dengan amalan para nabi dan syuhada. Selanjutnya ruh dikembalikan ke jasad di alam kubur.
Demikianlah pengalaman yang akan dialami oleh ruh seorang hamba yang beriman, ia akan menjalaninya dengan penuh kenikmatan dan suka cita. Hal ini tentunya akan sebaliknya berbeda dengan pengalaman yang akan dialami oleh orang yang tidak beriman, sebagaimana Alloh SWT berfirman dalam QS Al-A’raf 40:
“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri kepadanya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit tidak tidak pula mereka masuk surga, hingga unta masuk lubang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan”. (Sumber)

Aqidah sebagai Induknya Ilmu Fiqih

Written By T Noval Ariandi on Kamis, 12 Juli 2012 | 09.05

Salah satu cabang ilmu dalam ajaran islam yang mengatur tata cara beribadah baik kepada Alloh maupun kepada manusia ialah fiqih. Secara bahasa, fiqih mengandung makna faham. Artinya, Seseorang yang memeluk agama Islam haruslah faham terhadap ajaran-ajaran Islam secara baik dan benar. Dan Fiqih atau pemahaman yang paling penting adalah pemahaman dalam hal aqidah atau keyakinan. Rosul berkata, “Peganglah kuat-kuat aqidah ajaranku dan khulafaturrosidin”
Dalam realitasnya, sangatlah susah untuk memegang keyakinan secara baik dan konsisten. Banyak sekali daerah ‘abu-abu’ yang bisa membuat kita terlena bahkan terjerumus pada jalan yang salah. Untuk itulah, nabi Muhammad saw mengajarkan do’a agar Alloh SWT  menunjukkani perkara yang benar itu benar, dan perkara yang salah itu salah.
Tantangan hidup sesungguhnya terletak pada aqidah. Aqidah haruslah dipupuk dan dibina sepanjang hayat agar aqidah kita seperti aqidahnya para shahabat. Tidak sedikit orang sholeh terkapar imannya akibat cobaan hidup, atau seseorang suka beribadah tetapi tidak sanggup menerima keseluruhan ajaran Islam.
Ada banyak alasan kenapa aqidah memegang peranan vital dalam kehidupan ini, diantaranya sebagai berikut:
1. Iman dan Aqidah Sama Halnya Hidup dan Mati
Orang yang tidak benar imannya, maka ia telah mati meskipun hakikatnya hidup. Untuk itu, kita perlu berhati-hati  menjaga diri dan keluarga agar senantiasa berada dalam aqidah yang benar berpegang pada pemahaman nabi dan para sahabat. Janganlah terpengaruh dengan paham Neo-Mu’tajilah yang saat ini tumbuh subur dari kantong-kantong Islam dan telah keluar dari rel Islam. Mereka menolak ayat-ayat al-Quran yang mereka anggap tidak sesuai dengan konteks kekinian, memfatwakan bahwa jilbab tidak wajib karena budaya arab, dan lain sebagainya. 
Berdo’alah selalu kepada Alloh, agar kita diberikan pemahaman tentang agama dengan faham yang menuju jalan surga. Sehingga kita menjalani kehidupan di atas pemahaman Islam yang lurus.

2. Alloh SWT Berjanji Memberikan Kehidupan yang Baik Jika Memiliki Iman yang Baik.
Alloh menjamin akan memberikan kehidupan yang baik bagi mereka yang memiliki keimanan dan aqidah yang kuat (An-nahl 98). Selain itu itu Alloh akan memberikan rasa aman dan petunjuk bagi orang yang beriman dan tidak syirik. 
Aqidah akan menentukan seberapa banyak pahala yang akan kita diterima. Taqwa bisa dilakukan dengan kemampuan. Namun aqidah tidak bisa separuh-paruh. Kita harus beraqidah dengan sempurna (kaffah). Meyakini al-Quran seutuhnya,  iman kepada Alloh, dan kafir terhadap thoqhut, sihir, dan kekufuran.

3. Orang yang Beraqidah Tahu Jalan yang Lurus
Orang yang beraqidah dengan benar akan mengetahui mana yang salah dan mana yang benar. Ia akan memahami, memaknai dan mengamalkan La ilahaillaoh dalam keseluruhan nafas kehidupannya. Ia akan memiliki prinsip yang jelas, dan hidup dalam garis yang lurus.(Sumber)

Perbandingan Hukum Sunni dengan Syi'ah

Written By T Noval Ariandi on Minggu, 08 Juli 2012 | 06.29

Berikut ini beberapa pokok perbedaan hukum dan i'tikad antara golongan Sunnah waljama'ah dengan kaum Syi'ah.


Kaum sunniKaum Syi'ah
Khalifah pertama Abu Bakar, Utsman, AliKetiganya terkutuk karena merampas Khalifah Ali
Khalifah boleh diangkat dengan musyawarah ahlul baetImam harus ditunjuk oleh Nabi Muhammad dengan wasiat
Khalifah orang biasa, tidak ma'sum, tidak menerima wahyuKhalifah masih menerma wahyu dan ma'sum
Tidak mempercayai khalifah gaibMempercayai khalifah gaib dan akan keluar akhir zaman
Kepercayaan kepada khalifah adalah salah satu rukun imanKepercayaan kepada khalifah bukan rukun iman
Kitab kedua adalah kitab hadits BukhoriKitab kedua adalah Al Kaafi karangan Yakob Kailani
Mushaf yang sah adalah Mushaf UtsmaniMushaf yang sah adalah Mushaf Ali
Arti ahlul bait adalah famili nabi termasuk istri-istri NabiArti ahlul bait hanyalah keturunan Ali dengan Siti Fatimah r.a
Tidak mengenal faham wahdatul wujud/serba TuhanMengenal faham wahdatul wujud
Syariat Islam sudah cukup pada waktu Nabi wafatSyariat Islam belum cukup, masih ada wahyu untuk Imam Syi'ah
Taqiyah termasuk rukun imanTaqiyah bukan rukun iman
Raja'ah tidak adaMempercayai adanya Raja'ah
Landasan hukumnya Al Quran, hadits, ijma, qiyas, maslahah mursalahPrinsipnya hanya Al Quran dan hadits dari kaum Syi'ah
Akal di bawah nashAkal lebih utama daripada nash

Awalilah dengan Basmallah

Kalau sahabat melihat-lihat kitab kuning, pasti pengarangnya selalu menempatkan basmallah di awal tulisan mereka, sebelum menulis pendahuluan. Mengapa mereka begitu kompak dan seragam selalu meletakkan basmallah di awal tulisan mereka? Alasan mereka ternyata hampir seragam. Mereka juga mengemukakan alasan tersebut di muka tulisan mereka, sebelum berlanjut ke pokok bahasan. Uniknya, pembahasan basmallah setiap pengarang ternyata punya ciri khas yang berbeda-beda, tergantung jenis ilmu apa yang akan dibahas oleh pengarang tersebut. Jika seorang ulama penulis kitab fiqih, maka pembahasan basmallah lebih ditonjolkan dari sudut pandang ilmu fiqih, jika penulis kitab bahasa arab (nahwu-sharaf), maka penulis lebih memfokuskan basmallah pada kaidah kebahasaan dan seterusnya.

Ada beberapa alasan, mengapa setiap kitab diawali dengan basmallah. Diantaranya karena mengikuti akhlak atau kebiasaan Allah, karena Allah selalu mengawali suatu surat dalam Al Quran dengan basmallah. Allah saja kebiasaan-Nya seperti itu, masa kita makhluk-Nya tidak mengikuti-Nya ?

Begitu juga dengan apa yang dituliskan Qalam pada Lauh Mahfuzh. Berdasarkan hadits nabi bahwa paling permulaan yang ditulis oleh Qalam adalah basmallah, oleh karena itu Rasul menyuruh mengawali tulisan dengan basmallah, karena basmallah adalah permulaan segala kitab yang diturunkan. Dalam hadits lain, Nabi menyuruh kita untuk mengawali segala tulisan dengan basmallah, setelah itu membacanya.

Alasan lain adalah minta keberkahan dan kesempurnaan dengan apa yang akan ditulis, sehingga disamping bermanfaat buat dirinya juga bermanfaat untuk khalayak ramai. Berlandaskan pada sebuah hadits yang menyatakan bahwa segala sesuatu pekerjaan yang baik, namun tidak diawali dengan basmallah, maka pekerjaan tersebut kurang berkah. Kalau berkah itu diibaratkan sebagai tubuh manusia, maka tidak berkah itu adalah ada bagian tubuh yang cacat, dimisalkan tidak punya tangan. Atau kalau diibaratkan ke kuda, dia tidak punya ekor, sehingga tampak ketidaksempurnaannya.

Di atas dikemukakan bahwa mengawali suatu pekerjaan dengan basmallah adalah jika pekerjaan tersebut termasuk kategori “pekerjaan baik”. Kategori pekerjaan yang baik disini adalah pekerjaan yang diperintah oleh agama atau pekerjaan yang dibolehkan secara hukum Islam. Sedangkan pekerjaan yang hukumnya makruh dan haram, tidak diperbolehkan diawali dengan basmallah. Kebangetan kalau ada yang demikian. Juga tidak diperbolehkan membaca basmallah ketika melakukan pekerjaan-pekerjaan yang apabila dibaca basmallah, dianggap kurang sopan penempatannya. Seperti pekerjaan menyapu atau bersih-bersih dari buang air dan sebagainya. Kita harus selalu ingat bahwa basmallah adalah bagian dari kalimat dalam Al Quran, sehingga jangan asal mengucapkan kata basmallah, karena termasuk kalam Ilahi.

Namun para ulama berbeda pendapat tentang basmallah, apakah basmallah tersebut merupakan bagian dari masing-masing surat atau bukan ayat dari tiap surat tersebut ? Pendapat Imam Malik menyatakan bahwa basmallah itu bukan bagian dari ayat dalam tiap surat. Sedangkan menurut Abdullah bin Mubarak justru sebaliknya, basmallah merupakan bagian ayat dari tiap surat. Dan pendapat Imam Syafi’i menyatakan bahwa, basmallah merupakan bagian dari ayat surat Al Fatihah dan beliau masih ragu-ragu terhadap surat lainnya. Dengan demikian bagi pendukung mazhab Imam Syafi’i, pembacaan Al Fatihah dalam shalat mesti diawali dengan basmallah. Namun para ulama telah sepakat tentang sebuah ayat dalam surat An Naml yang mengandung kata basmallah, bahwa ayat tersebut adalah bagian dari surat tersebut.(Sumber)

Populer

.:: eramuslim.com ::.

Aqidah dan Fiqih

More Post »

Asean

METRO TV NEWS AKTUAL

« »
« »
« »
Get this widget